PEMUDA dan SOSIALISASI
PEMUDA
Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang.
SOSIALISASI
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat
Internalisasi
adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai
institusionalisasi saja,akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah
daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat.
PROSES SOSIALISASI
-Tahap
persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini
dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk
mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri.
Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak
sempurna.
Contoh:
Kata "makan" yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita
diucapkan "mam". Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh
anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan
kenyataan yang dialaminya.
-Tahap
meniru (Play Stage)
Tahap ini
ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang
dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang
anma diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai
menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan
seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada
posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia
sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari
orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan
bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang
anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)
-Tahap siap
bertindak (Game Stage)
Peniruan
yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara
langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan
diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya
kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan
untuk membela keluarga dan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini
lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu
mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan
yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan
dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar
keluarganya.
-Tahap
penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Pada tahap
ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada
posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa
tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan
masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan
bekerja sama--bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya-- secara mantap.
Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat
dalam arti sepenuhnya.
Pola dasar pembinaan
dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
• Landasan Idiil : Pancasila
• Landasan Konstitusional :
Undang-undang dasar 1945
• Landasan Strategi : Garis-garis
Besar Haluan Negara
• Landasan Histories : Sumpah Pemuda
dan Proklamasi
• Landasan Normatif : Tata nilai
ditengah masyarakat.
Arah
pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang
memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
• Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang
Masa Esa.
• Orientasi dalam dirinya sendiri.
• Orientasi ke luar hidup di
lingkungan.
Dalam hal
ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok,
yaitu:
• Generasi muda sebagai subjek
pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan
kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional
bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi
bangsa.
• Generasi muda sebagai objek
pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan
pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal
dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Pengertian
pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda
Generasi
merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi
pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk
kelestarian kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu
mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas- luasnya untuk dapat
tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
Dalam
proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang
permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota,
anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya
(internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya
upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta
semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat
dan terutama generasi muda itu sendiri.
Arah
kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa
pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat
dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda
yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan
fungsi dan peranan wadah-wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna,
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan
perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya.
Dalam
kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan
wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan
generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan
bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna
Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang
diolah menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.
Tujuan
sosialisasi ada 4 yaitu:
Memberikan
ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
Mengembangkan
kemampuan berkomunikasi secara efektif.
Membantu
mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan
mawas diri yang tepat. Membiasakan
diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang
ada dimasyarakat.
WARGA DAN NEGARA
Pengertian
Hukum secara umum :
Hukum
adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
• Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
1. VAN KAN
Hukum ialah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan
untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
2. UTRECHT
Hukum
adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. WIRYONO KUSUMO
Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
Sifat Hukum
• Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
• Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat
untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di
Republik Indonesia:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
beserta Amandemennya
Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Peraturan Pemerintah
Penetapan Presiden
Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah
Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan
Daerah Desa
Hukum dapat
dikelompokan sebagai berikut :
1. Hukum berdasarkan Bentuknya :
Hukum
tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2. Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya :
Hukum
local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3. Hukum berdasarkan Fungsinya :
Hukum
Materil dan Hukum Formal
4. Hukum berdasarkan Waktunya :
Ius
Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.NEGARA
Negara adalah Suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah yang berada
di wilayah tersenut,Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut
Fungsi atau
tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk
mencapai tujuan negara.
Fungsi
negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat,
membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan
Menurut
Miriam Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai
sifat seperti :
- Sifat Memaksa
yaitu negara
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan
ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya
anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap warga Negara harus membayar pajak dan
orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
- Sifat Monopoli
yaitu
negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau
untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran kepercayaan atau aliran
politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
yakni semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Sebagai contoh keharusan membayar pajak.
Bentuk
negara
a. Negara konfederasi
Negara
konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang
berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan
kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
b. Negara Kesatuan
Negara ini disebut juga negara unitaris.
Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak
tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal. Artinya, hanya ada satu
negara, tidak seperti negara federal dimana ada negara di dalam negara. Dengan
demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu
pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam
segala lapangan pemerintahan.
Ciri-ciri
Negara kesatuan anta lain.
1) Mempunyai 1 UUD
2) Mempunyai 1 presiden
3) Hanya pusat yang berhak membuat UU
Berdasarkan
Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada
5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
a. Penghuni (penduduk/rakyat).
b. Wilayah.
c. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang
berdaulat).
d. Kesanggupan untuk berhubungan dengan
negara lain
e. Pengakuan dari negara lain.
Dari
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk:
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
memajukan
kesejahteraan umum;
mencerdaskan
kehidupan bangsa; serta
ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Pemerintah
adalah sekelompok orang atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk
memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum/
undang-undang di wilayah tertentu. Kalau
Pemerintah lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan
mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan.
Kalau
Pemerintahan lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar
elemen yang ada.
Warga
negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga dari negara itu.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriteria
Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
* Kriteria Kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat
lahir "ius soli".
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang
dengan syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
orang2
yang berada dalam suatu negara ada rakyat,pemerintah,jajaran yang
mengamankan,dll
Menurut
pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang
asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Hak dan
kewajiban warga negara indonesia
PASAL 27
(1).
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Hak
: Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.
(2). Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layakbagi
kemanusiaan.
Kewajiban :
Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak
: Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL 28
Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan
undang-undang.
Hak : Mengeluarkan pikiran (berpendapat
berserikat dan berkumpul)
Kewajiban :
Untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya,
semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus
pula bertanggung jawab dan sebagainya)
BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak
: Setiap orang berhak untuk hidup
Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B
(1). Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
Hak
: Setiap orang berhak membentuk keluarga.
Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2). Setiap orang berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Terjadinya Pelapisan Sosial Pelapisan sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut
P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan
suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh
karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat
dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang
berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di
kelas rendah.
Pelapisan
sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam
masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka
dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam
masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga
dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan
sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang
dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok
lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan
oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang
>Terjadi dengan sendirinya
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang
lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau
sakti.
>
Terjadi dengan disengaja
Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical
maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
– sistem
fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan
lain-lain
– sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Menurut
sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam
sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas
maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam
sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam
masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang
masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat
terbagi ke dalam :
>Kasta
Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
>Kasta
Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang
sebagai lapisan kedua;
>Kasta
Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>Kasta
sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria :
golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan,
peminta,dsb.
2) System
pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi
ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata
dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
Contoh:
– Seorang
miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang
yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan
usaha.
3) System
pelapisan social campuran
stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara
stratifikasi
tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai
kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh,
ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan
kelompok masyarakat di Jakarta.
Beberapa
teori tentang pelapisan sosial
Bentuk
konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi
pelapisan masyarakat seperti:
a.
Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b.
Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas
Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c.
Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas
Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas
Bawah (Lower Class).
Para
pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan
teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
•
Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada
yang kaya, menengah, dan melarat.
•
Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama
didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit
yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
• Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu
golongan elite dan golongan non elite.
• Gaotano
Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah
dan kelas yang diperintah.
• Karl
Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat
menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa
yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria
yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam
lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
• Ukuran
kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang
mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran
kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar,
menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran
kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
• Ukuran
ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang
menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena
ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah
tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut
walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran
diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran
lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol
sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria
pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh
anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
Kesamaan
derajat itu merupakan suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat sehingga menimbulkan
efek timbal balik dan saling menguntungkan sesamanya (simbiosis mutualisme),
maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban
sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pasal-Pasal
di dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945
menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak
mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama
dalam suatu pemerintahan.
Setiap
masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan
ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di
atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh
manusia secara universal
Empat pokok
hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum
dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa
adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok
hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pokok
Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum
dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam
perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang
dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini
secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada
sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa
ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian
yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pokok
Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang”.
Pokok
Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pokok
Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”
PASAL-PASAL
DALAM UUD 1945 DAN POKOK-POKOK TENTANG PERSAMAAN HAK
Pasal – Pasal UUD’45 Tentang Persamaan Hak:
Pembukaan
dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi
manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh
sebab itu
maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan
dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang
berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara
garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat
d i kelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1)
dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27
(2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal
29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3)
dan 30).
Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai
dengan 28 J.
Comments
Post a Comment