Skip to main content

TUGAS SOFTSKILL 2

PEMUDA dan SOSIALISASI

PEMUDA

Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang.

SOSIALISASI

Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat 

Internalisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusionalisasi saja,akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat.

 PROSES SOSIALISASI

-Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Contoh: Kata "makan" yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan "mam". Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang dialaminya.

-Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang anma diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)

-Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
-Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama--bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya-- secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.


Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
             Landasan Idiil : Pancasila
             Landasan Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
             Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
             Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
             Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
             Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
             Orientasi dalam dirinya sendiri.
             Orientasi ke luar hidup di lingkungan.
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu:
             Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
             Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda

Generasi merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas- luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri.
Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah-wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya.
Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.

Tujuan sosialisasi ada 4 yaitu:
Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat. Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.


WARGA DAN NEGARA


Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh  tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

      Pengertian Hukum Menurut Para Ahli       :
1.      VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.

2.      UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3.      WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

Sifat Hukum

  Mengatur
     hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat

      Memaksa
     hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:



Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya

Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Peraturan Pemerintah

Penetapan Presiden

Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa
Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.      Hukum berdasarkan Bentuknya           :
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2.      Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya  :
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.      Hukum berdasarkan Fungsinya  :
Hukum Materil dan Hukum Formal
4.      Hukum berdasarkan Waktunya  :
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.


NEGARA

Negara adalah Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersenut,Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut

Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan



Menurut Miriam Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :

-          Sifat Memaksa
yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.

-          Sifat Monopoli
yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.

-         Mencakup Semua
yakni semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar pajak.
Bentuk negara

a.       Negara konfederasi
Negara konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.

b.      Negara Kesatuan
 Negara ini disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal. Artinya, hanya ada satu negara, tidak seperti negara federal dimana ada negara di dalam negara. Dengan demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan.
Ciri-ciri Negara kesatuan anta lain.
1)      Mempunyai 1 UUD
2)      Mempunyai 1 presiden
3)      Hanya pusat yang berhak membuat UU


Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :

a.       Penghuni (penduduk/rakyat).

b.      Wilayah.

c.       Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).

d.      Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
e.       Pengakuan dari negara lain.
Dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk:
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
memajukan kesejahteraan umum;
mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

PEMERINTAH

Pemerintah adalah sekelompok orang atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum/ undang-undang di wilayah tertentu. Kalau Pemerintah lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Kalau Pemerintahan lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada.

   

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
 2 Kriteria Menjadi Warga Negara

1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
       * Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
       * Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
        dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
orang2 yang berada dalam suatu negara ada rakyat,pemerintah,jajaran yang mengamankan,dll  


Menurut pasal 26 UUD 1945
(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
-          Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-          Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Hak dan kewajiban warga negara indonesia
PASAL 27
  (1).  Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

 Hak            : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan

 Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.


  (2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Hak            : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layakbagi  kemanusiaan.

Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


  (3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

 Hak            : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

 Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.



                                                                    PASAL 28

 Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
Hak            : Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat dan berkumpul)

Kewajiban : Untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
                                

                                                                       BAB XA**)

                                                           HAK ASASI MANUSIA


                                                                      PASAL 28 A

 Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
 Hak            : Setiap orang berhak untuk hidup

 Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.



                                                                      PASAL 28 B

   (1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui perkawinan yang sah.
 Hak            : Setiap orang berhak membentuk keluarga.

 Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.


  (2). Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak  atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.

Hak             : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak     atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

 Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.


 PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Pelapisan sosial 
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat. 
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
          
Terjadinya Pelapisan Sosial 

>Terjadi dengan sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.



> Terjadi dengan disengaja

Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :


– sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
 
– sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)  

 
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup

Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
>Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
>Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
>Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.

2) System pelapisan masyarakat yang terbuka

Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.





3) System pelapisan social campuran 

stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara
stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

Beberapa teori tentang pelapisan sosial



Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:

a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).

Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
• Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
• Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
• Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
• Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
• Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
• Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan. 


Kesamaan derajat itu merupakan suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat  sehingga menimbulkan efek timbal balik dan saling menguntungkan sesamanya (simbiosis mutualisme), maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak

UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.

Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal
Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45

Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.

Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :

Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.

Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”
PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 DAN POKOK-POKOK TENTANG PERSAMAAN HAK
   Pasal – Pasal UUD’45 Tentang Persamaan Hak:

Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1)         Pembukaan UUD 1945

Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a)         Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh

sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan

perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b)         Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa

Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan

umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang

berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”

2)         Batang Tubuh UUD 1945

Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat d        i kelompokkan menjadi :
a)         Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b)         Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c)         Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d)         Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.







Comments

Popular posts from this blog

Rancangan Halaman Menu dan Keranjang pada Website Ayam Geprek

Gambar di atas merupakan lanjutan dari Rancangan Website Sebelumnya jika kalian belum melihatnya bisa klik link di bawah ini Planning Pembuatan Website Pemesanan Makanan

PLANNING PEMBUATAN WEBSITE PEMESANAN MAKANAN

halo teman-teman semua !!!!! Pada tugas kali ini, kami akan membuat sebuah website tentang pemesanan makanan di restoran kami. Alasan dibuatnya website ini adalah untuk ikut berperan dalam mengimplementasikan anjuran pemerintah yaitu social distancing sehingga memudahkan pelanggan dalam memesan makanan tanpa harus pergi keluar hanya tinggal menunggu dirumah makanan akan kami antar. bahkan didalam website ini kami tidak hanya menyediakan pemesanan makanan dan minuman tapi kami juga menyediakan paket-paket makanan yang pas dikantong dan juga paket-paket tersebut bisa dicustom lo sesuai permintaan dan juga di menu tersebut terdapat bagian ingredientny sehingga kalian bisa tau makanan apa yang cocok untuk kalian santap pada hari ini. nah gambar yang diatas merupakan flowchart atau jalan logika program dari website yang akan kami buat bisa kita lihat dari flowchart diatas bahwa fitur utama dari website kami adalah Menu Makanan. jadi dimenu utama terdapat sub menu yaitu menu makan...
WEB SCIENCE  Web science adalah gabungan dari dua kata yaitu web dan science. web adalah kumpulan halaman yang dapat menampilkan informasi atau lainnya berupa gambar,video,text,dll yang bersifat dinamis atau pun statis yang mempunyai keterkaitan satu sama lain dan jika kita ingin mencarinya kita harus tau alamat atau domain web tersebut sedangkan science adalah disiplin ilmu yang didapat dan bisa menjadi pengetahuan bagi masyarakat untuk memberi informasi yang akurat, ilmu science disini memiliki pengertian yang lebih luas tidak hanya semata-mata tentang perhitungan yang akurat seperti matematis dan fisika tetapi juga berkaitan dengan disiplin ilmu-ilmu yang lain seperti psikolog dan lain sebagainya ini berguna untuk melakukan pendekatan kepada user sehingga seorang web science bisa membuat website sesuai yang diinginkan user atau customer. jadi web science adalah suatu fokus ilmu pengetahuan untuk membuat dan memanipulasi web. zaman sekarang lagi maraknya AI(artificial inteleg...